Senin, 11 Juni 2012

pengaruh kenaikan BBM dengan ketahanan nasional



BAB I
KETAHANAN NASIONAL

1.1       Latar Belakang
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya

BAB II
LANDASAN KETAHANAN NASIONAL

2.1       Idiil
Pancasila merupakan dasar, falsafah, dan ideologi negara, yang berisi nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai nilai moral dan etika kebangsaan, pengamalan Pancasila harus diwujudkan dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak setiap warga negara Indonesia untuk mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan kedudukandan fungsinya masing-masing. Nilai-nilai tersebut meliputi keselarasan, keserasian, keseimbangan, persatuan dan kesatuan, kerakyatan, kekeluargaan, dan kebersamaan. Nilai-nilai Pancasila telah teruji dan diyakini kebenarannya sebagai pemersatu bangsa dalam membangun dan menata kehidupan berbangsa serta bernegara yang lebih baik dan berdaya saing.

2.2       Konstitusional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah sumber dari segala sumber hukum. UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem serta penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terangkum dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 di antaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. UUD 1945 mereaksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan. Bangsa Indonesia akan senantiasa berjuang untuk mencegah dan mengatasi usaha-usaha pihak tertentu yang mengarah pada penindasan dan penjajahan. Penjajahan bagi bangsa Indonesia merupakan tindakan keji yang tidak berperikemanusiaan serta bertentangan dengan nilai-nilai keadilan. Pertahanan negara tidak dapat dipisahkan dari kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan Indonesia bukan merupakan hadiah, melainkan diperoleh dari hasil perjuangan pergerakan bangsa Indonesia melalui pengorbanan jiwa dan raga. Oleh karena itu, bangsa Indonesia menempatkan kemerdekaan sebagai kehormatan bangsa yang harus tetap dijaga dan dipertahankan sepanjang masa. Kemerdekaan selain sebagai hasil perjuangan, juga merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang menghendaki bangsa Indonesia berkehidupan kebangsaan yang bebas dan merdeka. Selanjutnya, UUD 1945 menetapkan sistem pertahanan negara yang menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, bahwa pertahanan negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Makna yang terkandung dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta adalah bahwa rakyat adalah yang utama dan dalam kesemestaan, baik dalam semangat maupun dalam mendayagunakan segenap kekuatan dan sumber daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela eksistensi NKRI. Keikutsertaan rakyat dalam sistem pertahanan negara pada dasarnya perwujudan dari hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha-usaha pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara adalah wujud kehormatan warga negara untuk mereksikan haknya. Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan negara dapat secara langsung, yakni menjadi prajurit sukarela Tentara Nasional Indonesia (TNI), tetapidapat juga secara tidak langsung, yakni dalam profesinya masing-masing yang memberikan kontribusi terhadap pertahanan negara, atau menjadi prajurit wajib. Terkait dengan kewajiban warga negara dalamupaya pertahanan negara, hal mendasar adalah bahwa negara dapat mewajibkan warga negara untuk ikut dalam upaya pertahanan negara. Mewajibkan warga negara untuk ikut dalam upaya pertahanan negara adalah konteks yang konstitusional sebagai konsekuensi menjadi warga negara dari suatu negara yang berdaulat. Namun, mewajibkan warga negara dalam upaya pertahanan negara harus didukung oleh perangkat perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Landasan konstitusional kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:
- Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
- Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

2.3       Visional
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sebagai satu kesatuan yang utuh. Wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia di mana wilayah Indonesia tersusun dari gugusan Kepulauan Nusantara beserta segenap isinya sebagai suatu kesatuan wadah serta sarana untuk membangun dan menata dirinya menjadi bangsa yang berdaya saing tinggi dalam dinamika lingkungan strategis. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan pertahanan mengandung arti bahwa setiap ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap kedaulatan nasional yang harus dihadapi bersama dengan mengerahkan segenap daya dan kemampuan.

BAB III
RUANG LINGKUP KETAHANAN NASIONAL

3.1       Doktrin Yang Mendasari Konsep Ketahanan Nasional
Doktrin Pertahanan dan Strategi Pertahanan disusun untuk mensinergikan kinerja komponen Militer dan Nir Militer dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan nasional Indonesia. Doktrin pertahanan merupakan keterpaduan komponen militer dan Nir Militer bersifat Dwiwarna Nusantara. Doktrin Militer bersifat Trimatra Nusantara (AD, AL, AU) sedangkan Doktrin Nir Militer bersifat Dwidarma Nusantara dari komponen cadangan dan komponen pendukung. Berdasarkan faktor- faktor yang mempengaruhi ditingkat global, regional, dan nasional disusun strategi pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa strategi Penangkalan yaitu:
- Pertahanan multilapis dengan pusat gravitasi dukungan rakyat atas peran TNI sebagai kekuatan utama yang menentukan di darat, di laut dan di udara.
- Merupakan pertahanan total secara terpadu antara komponen Militer dan Nir Militer untuk menghadapi setiap bentuk ancaman.
- Di tingkat nasional berupa jaringan terpadu Ketahanan Nasional di daerah termasuk di wilayah perbatasan dan daerah terpencil didasari semangat bela negara.
- Di tingkat regional berupa jaringan kerjasama antara negara-negara Association of South East Asia Nations (ASEAN) dengan menggunakan komponen Militer dan Nir-Militer (ekonomi, budaya, identitas) secara terpadu dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan Nsional Indonesia.

3.2       Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah suatu Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara. Serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional, dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
- Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.

- Integritas
Adalah kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.

- Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.

- Identitas
Adalah ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.

- Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.

- Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

3.3       Hakekat Ketahanan Nasional
Pada hakikatnya adalah suatu ajaran tentang prinsip-prinsip fundamental pertahanan negara yang diyakini kebenarannya, digali dari nilai-nilai perjuangan bangsa dan pengalaman masa lalu untuk dijadikan pelajaran dalam mengembangkan konsep pertahanan sesuai dengan tuntutan tugas pertahanan dalam dinamika perubahan, serta dikemas dalam bingkai kepentingan nasional. Doktrin Pertahanan Negara tidak bersifat dogmatis, tetapi penerapannya disesuaikan dengan perkembangan kepentingan nasional. Doktrin Pertahanan Negara memiliki arti penting, yakni sebagai penuntun dalam pengelolaan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. Pada tataran strategis, Doktrin Pertahanan Negara berfungsi untuk mewujudkan sistem pertahanan yang bersifat semesta, baik pada masadamai maupun pada keadaan perang. Dalam kerangka penyelenggaraan pertahanan negara, esensi Doktrin Pertahanan Negara adalah acuan bagi setiap penyelenggara pertahanan dalam menyinergikan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter secara terpadu, terarah, dan berlanjut sebagai satu kesatuan pertahanan. Pada masa damai, Doktrin Pertahanan Negara digunakan sebagai penuntun dan pedoman bagi penyelenggara pertahanan negara dalam menyiapkan kekuatan dan pertahanan dalam kerangka kekuatan untuk daya tangkal yang mampu mencegah setiap hakikat ancaman serta kesiapsiagaan dalam meniadakan ancaman, baik yang berasal dari luar maupun yang timbul di dalam negeri pada keadaan perang.

3.4       Asas-asas Ketahanan Nasional        
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
- Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.

- Asas komprehensif / menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

- Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang

- Asas mawas kedalam dan keluar
Asas ini merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Sifat Ketahanan Nasional Sebagai kondisi sifat yang berdasarkan pancasila diselenggarakan dalam rangka terwujudnya tujuan nasional yang memiliki sifat-sifat yang khas Indonesia yaitu, mandiri, dinamis, manunggal, wibawa, konsultasi dan kerjasama.

3.5       Sifat-sifat Ketahanan Nasional
- Mandiri
 Artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.

- Dinamis
Artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakekat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.

-  Manunggal
Artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yangdiartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

- Wibawa
 Artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akandiperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya.

- Konsultasi dan kerjasama
Artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan padakekuatan moral dan kepribadian bangsa.

BAB IV
PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL

4.1       Pengaruh Ketahanan Nasional Pada Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.
Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
- Liberalisme
- Komunisme
- Ideologi Pancasila

4.2       Pengaruh Ketahanan Nasional Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan, ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang datang dari dalam maupun luar.
Perwujudan ketahanan dalam aspek politik memerlukan kehodupan politik bangsa yang sehat, dinamis dan mampu memelihara stabilitas politik.
- Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri, yaitu :
1.      Sistem pemerintahan berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut.
2.      Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun bukan perbedaan mengenai nilai dasar.
3.      Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat.
4.      Terjalin komunikasi politik timbak balik antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional.

- Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri, yaitu :
1.    Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang dalam rangka memantapkan persatuan bangsa serta keutuhan NKRI.
2.      Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar negara berkembang serta antara negara berkembang dengan negara maju sesuai kemampuan demi kepentingan nasional.
3.  Citra positif Indonesia perlu ditingkatkan dan diperluas melalui promosi, peningkatan diplomasi, pertukaran pelajar dan lain sebagainya.
4.  Perkembangan dunia terus diikuti dan dikaji agar terjadinya dampak negatif yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional dapat diatasi sedari dini.
5.      Langkah bersama negara berkembang dengan negara industri maju untuk memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan perlu ditingkatkan melalui perjanjian perdagangan internasional.
6.      Peningkatan kualitas SDM perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan calon diplomat secara menyeluruh agar mereka dapat menjawab tantangan tugas yang mereka hadapi.
7.      Perjuangan bangsa Indonesia yang menyangkut kepentingan nasional, seperti melindungi hak warga negara Republijk Indonesia diluar negeri perlu ditingkatkan.

4.3       Pengaruh Ketahanan Nasional Pada Aspek Ekonomi
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, menciptakan kemandirian ekonomi nasional yang berdaya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal yaitu antara lain :
1.      Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemaknmuran dan kesejahtaeraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
2.      Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan sistem free fight liberalism, etatisme dan monopolistis.
3.      Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keterpaduan antar sektor pertanian, industri serta jasa.
4.      Pembangunan ekonomi memotivasi serta mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
5.      Pemerataan pembangunan dan pemanfaataan hasil-hasilnya senantiasa memperhatikan keseimbangan antar sektor dan antar wilayah.

4.4       Pengaruh Ketahanan Nasional Pada Aspek Sosial Budaya
Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang mampu membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat yang rukun bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera. Masyarakat tersebut haruslah mampu menangkal  penetrasi terhadap budaya asing yang tidak sesuai kebudayaan nasional.
Esensi pengaturan dan penyelenggaraaan kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang demikian adalah pengembangan kondisi sosial budaya Indonesia dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi manusiawinya berdasarkan Pancasila.

4.5       Pengaruh Ketahanan Nasional Pada Aspek Pertahanan dan Keamananan
Ketahanan pertahanan dan keamanan yang diharapkan merupakan kondisi daya tangkal yang dilandasi oleh kesadaran bela negara seluruh rakyat dan mengandung kemampuan memelihara stabillitas pertahanan dan keamanan negara.
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu :
1.      Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk  perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi tantangan.
2.      Sadar dan peduli akan pengaruh yang timbul pada aspek ipoleksosbudhankam sehingga setiap warga negara dapat mengeliminir pengaruh buruk pada aspek-aspek tersebut.

Apabila setiap warga negara memiliki semangat perjuangan bangsa, sadar serta perduli terhadap pengaruh yang timbul dan dapat mengeliminir pengaruh tersebut, maka ketahanan nasional Indonesia akan terwujud.


BAB V
PENGARUH NAIKNYA HARGA BBM TERHADAP KETAHANAN NASIONAL

Adanya rencana Pemerintah yang akan menaikkan harga BBM pada tanggal 1 april 2012 membuat masyarakat semakin meresah atas keputusan tersebut, unjuk rasa dan protes dari berbagai kalangan masyarakat terus bergulir di berbagai wilayah di Tanah Air. Berbagai unjuk rasa dan protes ini banyak dilakukan oleh kalangan menengah bawah dan masyarakat tidak mampu, buruh, nelayan, pedagang hingga mahasiswa. Mereka menuturkan bahwa pihak yang paling menderita dengan kenaikan harga BBM ini adalah rakyat kecil karena kemampuan memenuhi kebutuhan hidup akan semakin sulit.

5.1       Ketahanan Energi
Daniel Yergin mendefinisikan ketahanan energi menurut kedudukan dan kepentingan suatu negara, yaitu ketahanan energi negara pengekspor dan pengimpor energi. Untuk Negara pengekspor energi, ketahanan energi dapat diartikan sebagai bagaimana cara mengamankan pasokan energi mereka untuk menjamin pendapatan finansial sehingga keberlangsungan negara dapat terjamin. Untuk negara pengimpor, Daniel Yergin  mengklasifikasikan negara pengimpor menjadi negara maju dan berkembang. Untuk negara maju ketahanan energi dapat terjamin melalui diversifikasi energi, trading dan investasi di wilayah penghasil energi. Sementara untuk negara berkembang ketahanan energi didefinisikan sebagai bagaimana cara mencari penyelesaian untuk menyikapi perubahan energi yang dapat berdampak pada perekonomian Negara.

5.2       Kebijakan BBM
Kebijakan energi (dalam hal ini BBM) yang tidak tepat, baik untuk negara pengimpor maupun pengeskpor dapat menimbukan ancaman serius terhadap ketahanan energi negara tersebut. Kebijakan BBM dapat bersifat jangka pendek atau jangka panjang. Kebijakan jangka pendek biasanya muncul dari pemikiran pragmatis dan sporadik menghadapi ancaman non fisik maupun ancaman fisik terhadap ketahanan energi atau alasan-alasan lain, termasuk agenda tersembunyi partai penguasa. Kebijakan BBM jangka pendek yang dilontarkan pemerintah dalam bentuk 3 opsi baru-baru ini ternyata dalam beberapa hal kontradiktif dan kalau dicermati Indonesia sebenarnya juga belum berada pada tingkat krisis BBM yang akut. Ketika pemerintah mengajukan kebijakan jangka pendek dalam bentuk opsi pertama beberapa bulan yang lalu yaitu pencabutan subsidi BBM, alasan-alasan klasik yang diajukan oleh pemerintah antara lain : pengalihan pemakaian premium ke pertamax mendukung program langit biru karena pertamax lebih ramah lingkungan dari pada premium (pengurangan emisi dan efek rumah kaca), peningkatan diversifikasi energi dan pengurangan penggunaan BBM melalui konversi BBM ke Gas (CNG dan LGV) dan meningkatkan ketahanan energi. Namun ketika opsi kedua diajukan alasan utama pemerintah adalah untuk menyehatkan postur RAPBN 2012. RAPBN kita disusun atas dasar harga minyak mentah (crude oil) dan dalam RAPBN 2012  patokan ICP (Indonesia Crude Price) yang dipakai adalah US$ 90/barel sementara realisasinya adalah US$115,91/barel pada bulan januari 2012 dan sekarang sudah mencapai US$121.75/barel. Peningkatan ini memerlukan alokasi tambahan anggaran sebesar Rp.60,4 triliun dan tambahan ini hanya dapat diperoleh dengan menaikkan harga BBM, alasan lain adalah pertumbuhan kendaran bermotor (mobil dan sepeda motor). Hasil kalkulasi pemerintah penjualan mobil di Indonesia meningkat tajam pada tahun 2011. Pada tahun itu telah terjual 800 ribu unit motor dan 900 ribu unit mobil baru yang mengakibatkan konsumsi BBM bersubsidi membengkak mencapai angka 41,8 juta KL pada tahun 2011, sementara kuotanya hanya 40 juta KL. Yang perlu digaris bawahi dalam hal opsi kedua ini pemerintah sama sekali tidak menyinggung soal program langit biru dan diversifikasi energi sebagai alasan menaikkan harga BBM. Hal lain yang perlu dicatat adalah bahwa menurut studi yang dilakukan oleh Universitas Indonesia bahwa, dari aspek sosial ekonomi dan fiskal, kenaikan harga bensin dan solar sebesar Rp 1.500 per liter dapat  meningkatkan inflasi 2,15 persen, naiknya angka kemiskinan 0,98 persen, penurunan kemampuan atau daya beli masyarakat sebesar 2,10 persen, dan hanya menghasilkan penghematan subsidi BBM nasional Rp 31,58 triliun. Sedangkan dengan opsi ketiga yaitu pemberian  subsidi tetap Rp 2.000 per liter dapat menambah inflasi 2,43 persen, meningkatnya kemiskinan sebesar 1,15 persen, berkurangnya daya beli masyarakat sebanyak 2,37 persen, dan penghematan pengeluaran dari subsidi BBM sekitar Rp 25,77 triliun. Dari pengalaman tahun 2005 dan 2008, opsi kedua ini, yaitu penaikan harga BBM nampaknya lebih bersifat untuk menyelamatkan APBN dari defisit ketimbang alasan-alasan lain meskipun rakyat yang menjadi tumbal untuk membayar defisit tersebut.
Disamping kebijakan jangka pendek yang banyak bersifat politis dengan usulan kompensasinya, pemerintah juga meluncurkan kebijakan BBM jangka panjang yang terintegrasi dalam Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan jangka panjang ini mencakup konservasi BBM, konversi BBM ke gas (CNG dan LGV), penguatan sektor energi baru dan terbarukan (EBT) dan sebagainya. Dari  Arah Kebijakan Energi Nasional tersebut terlihat juga bahwa mulai tahun 2010 sampai tahun 2025 peran BBM sebagai sumber energi utama di Indonesia digeser secara perlahan-lahan oleh batu bara dan gas bumi. Porsi EBT juga semakin ditingkatkan dan mencapai sekitar 25 % dari bauran energi nasional.

Dari dua macam kebijakan energi yang direkomendasikan pemerintah, keduanya  berpotensi memperkuat atau memperlemah ketahanan energi. Pelemahan ketahanan energi biasanya muncul karena berbagai bentuk ancaman seperti ancaman non fisik dan fisik.
1.      Ancaman non-fisik
seperti harga minyak mentah yang berfluktuatif diluar perkiraan, pemborosan atau inefisensi energi (BBM), management BBM yang kacau (mismanagement) dan perdagangan gelap (black market) BBM. Karena posisi kita sebagai net importer maka kita tidak dapat lagi ikut menentukan harga minyak  sehingga negara kita dapat menjadi korban fluktuatifnya harga minyak. Managemen BBM yang buruk termasuk distribusinya berpotensi memicu tumbuhnya perdangan gelap, penimbunan dan sebagainya yang mengganggu ketahanan energi. Untuk Indonesia produk pertamax dari Pertamina akan bersaing ketat dengan pertamax yang dikelola oleh SPBU-SPBU asing, kecurangan-kecurangan di SPBU seperti pemilik kendaran pribadi menyuap petugas SPBU untuk bisa memperoleh premium, menjamurnya black market atau pedagang-pedagang premium eceran di jalanan yang mengakibatkan pemilik kendaraan pribadi membeli premium di black market atau pedagang eceran.

2.      Ancaman fisik
seperti sabotase terhadap infra struktur  BBM dan sumber-sumber energi lain non BBM, jumlah kendaraan bermotor (alat transportasi) yang meningkat tajam, tidak ditemukan lagi sumur-sumur minyak baru, jumlah kilang-kilang BBM yang semakin menua dan produksinya tidak mencukupi kebutuhan BBM yang terus meningkat, stok bahan BBM yang terbatasa


Rabu, 04 April 2012

SEJARAH TERBENTUKNYA HAM


Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani

Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris

Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

MAGNA CHARTA Ã¼

Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris. Ã˜
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut : Ã˜
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.à
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.à
Seseorangà yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.à

PETITION OF RIGHTS Ã¼

Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan. Ã˜
Warga negara tidak b Ã˜oleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai. Ã˜

HOBEAS CORPUS ACT Ã¼

Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan. Ã˜
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum. Ã˜

BILL OF RIGHTS Ã¼

Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen. Ã˜
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat. Ã˜
Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen. Ã˜
Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing . Ã˜
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja. Ã˜

3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression). Ã¼
Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion). Ã¼
Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear). Ã¼
Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want). Ã¼
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

4. Hak Asasi Manusia di Prancis

Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
Hidup Ã¼
Kemerdekaan dan keamanan badan Ã¼
Diakui kepribadiannya Ã¼
Memperoleh Ã¼ pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara Ã¼
Mendapatkan asylum Ã¼
Mendapatkan suatu kebangsaan Ã¼
Mendapatkan hak milik atas benda Ã¼
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan Ã¼
Bebas memeluk agama Ã¼
Mengeluarkan pendapat Ã¼
Berapat dan berkumpul Ã¼
Mendapat jaminan sosial Ã¼
Mendapatkan pekerjaan Ã¼
Berdagang Ã¼
Mendapatkan pendidikan Ã¼
Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat Ã¼
Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan Ã¼
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
Undang – Undang Dasar 1945 Ã¼
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Ã¼
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Ã¼
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Hak Ã˜ – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Hak Ã˜ – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Hak – Ã˜ hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality). Ã˜
Hak Ã˜ – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara Ã˜ peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Pasal-pasal HAM dalam PBB
Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
  1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
  2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
  1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
  2. Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
  1. Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
  2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
  1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
  2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
  1. Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
  2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
  3. Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
  1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
  2. Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
  1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
  2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
  1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
  2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
  3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
  1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
  2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
  3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
  4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
  1. Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
  2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
  1. Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
  2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
  3. Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
  1. Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
  2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
  1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
  2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
  3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
 
Copyright © kacang abuih
Blogger Theme by BloggerThemes Sponsored by Internet Entrepreneur