BAB I
KETAHANAN NASIONAL
1.1
Latar Belakang
Terbentuknya
negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sejak
merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan
kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa
pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau
dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan
jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang
persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini
secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap
segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan
kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus
memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman
hambatan dan gangguan dari manapun datangnya
BAB II
LANDASAN KETAHANAN
NASIONAL
2.1
Idiil
Pancasila
merupakan dasar, falsafah, dan ideologi negara, yang berisi nilai-nilai
moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai
nilai moral dan etika kebangsaan, pengamalan Pancasila harus diwujudkan
dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak setiap warga negara Indonesia
untuk mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pertahanan negara sesuai
dengan kedudukandan fungsinya masing-masing. Nilai-nilai tersebut meliputi
keselarasan, keserasian, keseimbangan, persatuan dan kesatuan, kerakyatan, kekeluargaan,
dan kebersamaan. Nilai-nilai Pancasila telah teruji dan diyakini
kebenarannya sebagai pemersatu bangsa dalam membangun dan menata kehidupan
berbangsa serta bernegara yang lebih baik dan berdaya saing.
2.2
Konstitusional
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah sumber dari segala
sumber hukum. UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem
serta penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang
terangkum dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 di antaranya adalah
pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara,
sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. UUD 1945 mereaksikan
sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan. Bangsa
Indonesia akan senantiasa berjuang untuk mencegah dan mengatasi
usaha-usaha pihak tertentu yang mengarah pada penindasan dan penjajahan.
Penjajahan bagi bangsa Indonesia merupakan tindakan keji yang tidak
berperikemanusiaan serta bertentangan dengan nilai-nilai keadilan. Pertahanan
negara tidak dapat dipisahkan dari kemerdekaan yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan Indonesia bukan merupakan hadiah,
melainkan diperoleh dari hasil perjuangan pergerakan bangsa Indonesia melalui
pengorbanan jiwa dan raga. Oleh karena itu, bangsa Indonesia menempatkan
kemerdekaan sebagai kehormatan bangsa yang harus tetap dijaga dan dipertahankan
sepanjang masa. Kemerdekaan selain sebagai hasil perjuangan, juga merupakan
anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang menghendaki bangsa Indonesia berkehidupan
kebangsaan yang bebas dan merdeka. Selanjutnya, UUD 1945 menetapkan sistem
pertahanan negara yang menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, bahwa
pertahanan negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat
Semesta. Makna yang terkandung dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat
Semesta adalah bahwa rakyat adalah yang utama dan dalam kesemestaan, baik dalam
semangat maupun dalam mendayagunakan segenap kekuatan dan sumber daya nasional,
untuk kepentingan pertahanan dalam membela eksistensi NKRI. Keikutsertaan
rakyat dalam sistem pertahanan negara pada dasarnya perwujudan dari hak dan
kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha-usaha pertahanan
negara. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara adalah wujud
kehormatan warga negara untuk mereksikan haknya. Keikutsertaan warga negara
dalam upaya pertahanan negara dapat secara langsung, yakni menjadi prajurit sukarela
Tentara Nasional Indonesia (TNI), tetapidapat juga secara tidak langsung, yakni
dalam profesinya masing-masing yang memberikan kontribusi terhadap pertahanan
negara, atau menjadi prajurit wajib. Terkait dengan kewajiban warga negara
dalamupaya pertahanan negara, hal mendasar adalah bahwa negara dapat mewajibkan
warga negara untuk ikut dalam upaya pertahanan negara. Mewajibkan warga negara
untuk ikut dalam upaya pertahanan negara adalah konteks yang konstitusional
sebagai konsekuensi menjadi warga negara dari suatu negara yang berdaulat.
Namun, mewajibkan warga negara dalam upaya pertahanan negara harus didukung
oleh perangkat perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Landasan
konstitusional kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat
dalam:
- Pasal
28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
- Pasal
28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.”
2.3
Visional
Wawasan
Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya sebagai satu kesatuan yang utuh. Wawasan Nusantara adalah
geopolitik Indonesia di mana wilayah Indonesia tersusun dari gugusan Kepulauan
Nusantara beserta segenap isinya sebagai suatu kesatuan wadah serta sarana
untuk membangun dan menata dirinya menjadi bangsa yang berdaya saing
tinggi dalam dinamika lingkungan strategis. Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai suatu kesatuan pertahanan mengandung arti bahwa setiap ancaman terhadap
sebagian wilayah Indonesia pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap
kedaulatan nasional yang harus dihadapi bersama dengan mengerahkan segenap daya
dan kemampuan.
BAB III
RUANG LINGKUP KETAHANAN
NASIONAL
3.1
Doktrin Yang Mendasari Konsep Ketahanan Nasional
Doktrin
Pertahanan dan Strategi Pertahanan disusun untuk mensinergikan kinerja komponen
Militer dan Nir Militer dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara
kepentingan nasional Indonesia. Doktrin pertahanan merupakan keterpaduan
komponen militer dan Nir Militer bersifat Dwiwarna Nusantara. Doktrin Militer
bersifat Trimatra Nusantara (AD, AL, AU) sedangkan Doktrin Nir Militer bersifat
Dwidarma Nusantara dari komponen cadangan dan komponen pendukung. Berdasarkan
faktor- faktor yang mempengaruhi ditingkat global, regional, dan nasional
disusun strategi pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa strategi
Penangkalan yaitu:
- Pertahanan
multilapis dengan pusat gravitasi dukungan rakyat atas peran TNI sebagai
kekuatan utama yang menentukan di darat, di laut dan di udara.
- Merupakan
pertahanan total secara terpadu antara komponen Militer dan Nir Militer untuk
menghadapi setiap bentuk ancaman.
- Di
tingkat nasional berupa jaringan terpadu Ketahanan Nasional di daerah termasuk
di wilayah perbatasan dan daerah terpencil didasari semangat bela negara.
- Di
tingkat regional berupa jaringan kerjasama antara negara-negara Association of
South East Asia Nations (ASEAN) dengan menggunakan komponen Militer dan
Nir-Militer (ekonomi, budaya, identitas) secara terpadu dalam rangka menjaga,
melindungi dan memelihara kepentingan Nsional Indonesia.
3.2
Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan
Nasional adalah suatu Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap
aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari
dalam maupun dari luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang
mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara. Serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional, dapat
dijelaskan seperti dibawah ini :
- Keuletan
Adalah usaha
secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut
diatas untuk mencapai tujuan.
- Integritas
Adalah
kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial
maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
- Ketangguhan
Adalah
kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita
atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
- Identitas
Adalah ciri
khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam
pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah
dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran
internasionalnya.
- Ancaman
Yang
dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak
kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
- Hambatan
dan gangguan
Adalah hal
atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan
bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
3.3
Hakekat Ketahanan Nasional
Pada
hakikatnya adalah suatu ajaran tentang prinsip-prinsip fundamental pertahanan
negara yang diyakini kebenarannya, digali dari nilai-nilai perjuangan bangsa
dan pengalaman masa lalu untuk dijadikan pelajaran dalam mengembangkan konsep
pertahanan sesuai dengan tuntutan tugas pertahanan dalam dinamika perubahan,
serta dikemas dalam bingkai kepentingan nasional. Doktrin Pertahanan Negara
tidak bersifat dogmatis, tetapi penerapannya disesuaikan dengan perkembangan
kepentingan nasional. Doktrin Pertahanan Negara memiliki arti penting, yakni
sebagai penuntun dalam pengelolaan sistem dan penyelenggaraan pertahanan
negara. Pada tataran strategis, Doktrin Pertahanan Negara berfungsi
untuk mewujudkan sistem pertahanan yang bersifat semesta, baik pada
masadamai maupun pada keadaan perang. Dalam kerangka penyelenggaraan pertahanan
negara, esensi Doktrin Pertahanan Negara adalah acuan bagi setiap penyelenggara
pertahanan dalam menyinergikan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter
secara terpadu, terarah, dan berlanjut sebagai satu kesatuan pertahanan. Pada
masa damai, Doktrin Pertahanan Negara digunakan sebagai penuntun dan pedoman
bagi penyelenggara pertahanan negara dalam menyiapkan kekuatan dan pertahanan
dalam kerangka kekuatan untuk daya tangkal yang mampu mencegah setiap hakikat
ancaman serta kesiapsiagaan dalam meniadakan ancaman, baik yang berasal dari
luar maupun yang timbul di dalam negeri pada keadaan perang.
3.4
Asas-asas Ketahanan Nasional
Asas
ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun
berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut
adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
- Asas
kesejahtraan dan keamanan
Asas ini
merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu
maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan
bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur
bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
- Asas
komprehensif / menyeluruh terpadu
Artinya,
ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut
berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan
seimbang.
- Asas
kekeluargaan
Asas ini
bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang
- Asas
mawas kedalam dan keluar
Asas ini
merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi
dengan lingkungan sekelilingnya. Sifat Ketahanan Nasional Sebagai kondisi sifat
yang berdasarkan pancasila diselenggarakan dalam rangka terwujudnya tujuan
nasional yang memiliki sifat-sifat yang khas Indonesia yaitu, mandiri, dinamis,
manunggal, wibawa, konsultasi dan kerjasama.
3.5
Sifat-sifat Ketahanan Nasional
- Mandiri
Artinya
ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan
keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah
serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian
ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling
menguntungkan dalam perkembangan global.
- Dinamis
Artinya
ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun
bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan
strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakekat dan pengertian bahwa segala sesatu
di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, upaya peningkatan
ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan
dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih
baik.
- Manunggal
Artinya
ketahanan nasional memiliki sifat integratif yangdiartikan terwujudnya kesatuan
dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Wibawa
Artinya
ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat
mewujudkan kewibawaan nasional yang akandiperhitungkan oleh pihak lain sehingga
dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu
negara, semakin besar pula kewibawaannya.
- Konsultasi
dan kerjasama
Artinya
ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan
antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih
pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan
mengandalkan padakekuatan moral dan kepribadian bangsa.
BAB IV
PENGARUH ASPEK
KETAHANAN NASIONAL
4.1
Pengaruh Ketahanan Nasional Pada Aspek Ideologi
Ideologi
adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan
motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada
rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala
aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai
anggota masyarakat.
Ideologi
besar yang ada di dunia adalah :
- Liberalisme
- Komunisme
- Ideologi
Pancasila
4.2
Pengaruh Ketahanan Nasional Pada Aspek Politik
Ketahanan
pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa
yang berisi keuletan, ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan,
ancaman, hambatan serta gangguan yang datang dari dalam maupun luar.
Perwujudan
ketahanan dalam aspek politik memerlukan kehodupan politik bangsa yang sehat,
dinamis dan mampu memelihara stabilitas politik.
- Ketahanan
Pada Aspek Politik Dalam Negeri, yaitu :
1. Sistem
pemerintahan berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat
absolut.
2. Mekanisme
politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun bukan perbedaan
mengenai nilai dasar.
3. Kepemimpinan
nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat.
4. Terjalin
komunikasi politik timbak balik antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka
mencapai tujuan nasional.
- Ketahanan
Pada Aspek Politik Luar Negeri, yaitu :
1. Hubungan
luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama internasional di berbagai
bidang dalam rangka memantapkan persatuan bangsa serta keutuhan NKRI.
2. Politik
luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan
persahabatan dan kerjasama antar negara berkembang serta antara negara
berkembang dengan negara maju sesuai kemampuan demi kepentingan nasional.
3. Citra
positif Indonesia perlu ditingkatkan dan diperluas melalui promosi, peningkatan
diplomasi, pertukaran pelajar dan lain sebagainya.
4. Perkembangan
dunia terus diikuti dan dikaji agar terjadinya dampak negatif yang dapat
mempengaruhi stabilitas nasional dapat diatasi sedari dini.
5. Langkah
bersama negara berkembang dengan negara industri maju untuk memperkecil
ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan perlu ditingkatkan melalui perjanjian
perdagangan internasional.
6. Peningkatan
kualitas SDM perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan
dan penyuluhan calon diplomat secara menyeluruh agar mereka dapat menjawab
tantangan tugas yang mereka hadapi.
7. Perjuangan
bangsa Indonesia yang menyangkut kepentingan nasional, seperti melindungi hak
warga negara Republijk Indonesia diluar negeri perlu ditingkatkan.
4.3
Pengaruh Ketahanan Nasional Pada Aspek Ekonomi
Wujud
ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang
mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, menciptakan
kemandirian ekonomi nasional yang berdaya saing tinggi dan mewujudkan
kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
Pencapaian
tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal
yaitu antara lain :
1. Sistem
ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemaknmuran dan
kesejahtaeraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
2. Ekonomi
kerakyatan harus menghindarkan sistem free fight liberalism, etatisme dan
monopolistis.
3. Struktur
ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keterpaduan
antar sektor pertanian, industri serta jasa.
4. Pembangunan
ekonomi memotivasi serta mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
5. Pemerataan
pembangunan dan pemanfaataan hasil-hasilnya senantiasa memperhatikan
keseimbangan antar sektor dan antar wilayah.
4.4
Pengaruh Ketahanan Nasional Pada Aspek Sosial Budaya
Wujud
ketahanan sosial budaya tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang
mampu membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan
masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Masyarakat yang rukun bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan
sejahtera. Masyarakat tersebut haruslah mampu menangkal penetrasi
terhadap budaya asing yang tidak sesuai kebudayaan nasional.
Esensi
pengaturan dan penyelenggaraaan kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang
demikian adalah pengembangan kondisi sosial budaya Indonesia dimana setiap
warga masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi manusiawinya
berdasarkan Pancasila.
4.5
Pengaruh Ketahanan Nasional Pada Aspek Pertahanan dan Keamananan
Ketahanan
pertahanan dan keamanan yang diharapkan merupakan kondisi daya tangkal yang
dilandasi oleh kesadaran bela negara seluruh rakyat dan mengandung kemampuan
memelihara stabillitas pertahanan dan keamanan negara.
Untuk mewujudkan
keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu :
1. Memiliki
semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang
disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi tantangan.
2. Sadar
dan peduli akan pengaruh yang timbul pada aspek ipoleksosbudhankam sehingga
setiap warga negara dapat mengeliminir pengaruh buruk pada aspek-aspek
tersebut.
Apabila
setiap warga negara memiliki semangat perjuangan bangsa, sadar serta perduli
terhadap pengaruh yang timbul dan dapat mengeliminir pengaruh tersebut, maka
ketahanan nasional Indonesia akan terwujud.
BAB V
PENGARUH NAIKNYA HARGA
BBM TERHADAP KETAHANAN NASIONAL
Adanya
rencana Pemerintah yang akan menaikkan harga BBM pada tanggal 1 april 2012
membuat masyarakat semakin meresah atas keputusan tersebut, unjuk rasa dan
protes dari berbagai kalangan masyarakat terus bergulir di berbagai wilayah di
Tanah Air. Berbagai unjuk rasa dan protes ini banyak dilakukan oleh kalangan
menengah bawah dan masyarakat tidak mampu, buruh, nelayan, pedagang hingga
mahasiswa. Mereka menuturkan bahwa pihak yang paling menderita dengan kenaikan
harga BBM ini adalah rakyat kecil karena kemampuan memenuhi kebutuhan hidup
akan semakin sulit.
5.1
Ketahanan Energi
Daniel
Yergin mendefinisikan ketahanan energi menurut kedudukan dan kepentingan suatu
negara, yaitu ketahanan energi negara pengekspor dan pengimpor energi. Untuk
Negara pengekspor energi, ketahanan energi dapat diartikan sebagai bagaimana
cara mengamankan pasokan energi mereka untuk menjamin pendapatan finansial
sehingga keberlangsungan negara dapat terjamin. Untuk negara pengimpor, Daniel
Yergin mengklasifikasikan negara pengimpor menjadi negara maju dan
berkembang. Untuk negara maju ketahanan energi dapat terjamin melalui
diversifikasi energi, trading dan investasi di wilayah penghasil energi.
Sementara untuk negara berkembang ketahanan energi didefinisikan sebagai
bagaimana cara mencari penyelesaian untuk menyikapi perubahan energi yang dapat
berdampak pada perekonomian Negara.
5.2
Kebijakan BBM
Kebijakan
energi (dalam hal ini BBM) yang tidak tepat, baik untuk negara pengimpor maupun
pengeskpor dapat menimbukan ancaman serius terhadap ketahanan energi negara
tersebut. Kebijakan BBM dapat bersifat jangka pendek atau jangka panjang.
Kebijakan jangka pendek biasanya muncul dari pemikiran pragmatis dan sporadik
menghadapi ancaman non fisik maupun ancaman fisik terhadap ketahanan energi
atau alasan-alasan lain, termasuk agenda tersembunyi partai penguasa. Kebijakan
BBM jangka pendek yang dilontarkan pemerintah dalam bentuk 3 opsi baru-baru ini
ternyata dalam beberapa hal kontradiktif dan kalau dicermati Indonesia
sebenarnya juga belum berada pada tingkat krisis BBM yang akut. Ketika
pemerintah mengajukan kebijakan jangka pendek dalam bentuk opsi pertama
beberapa bulan yang lalu yaitu pencabutan subsidi BBM, alasan-alasan klasik
yang diajukan oleh pemerintah antara lain : pengalihan pemakaian premium ke
pertamax mendukung program langit biru karena pertamax lebih ramah lingkungan
dari pada premium (pengurangan emisi dan efek rumah kaca), peningkatan
diversifikasi energi dan pengurangan penggunaan BBM melalui konversi BBM ke Gas
(CNG dan LGV) dan meningkatkan ketahanan energi. Namun ketika opsi kedua
diajukan alasan utama pemerintah adalah untuk menyehatkan postur RAPBN 2012.
RAPBN kita disusun atas dasar harga minyak mentah (crude oil) dan dalam RAPBN
2012 patokan ICP (Indonesia Crude Price) yang dipakai adalah US$ 90/barel
sementara realisasinya adalah US$115,91/barel pada bulan januari 2012 dan
sekarang sudah mencapai US$121.75/barel. Peningkatan ini memerlukan alokasi
tambahan anggaran sebesar Rp.60,4 triliun dan tambahan ini hanya dapat
diperoleh dengan menaikkan harga BBM, alasan lain adalah pertumbuhan kendaran
bermotor (mobil dan sepeda motor). Hasil kalkulasi pemerintah penjualan mobil
di Indonesia meningkat tajam pada tahun 2011. Pada tahun itu telah terjual 800
ribu unit motor dan 900 ribu unit mobil baru yang mengakibatkan konsumsi BBM
bersubsidi membengkak mencapai angka 41,8 juta KL pada tahun 2011, sementara
kuotanya hanya 40 juta KL. Yang perlu digaris bawahi dalam hal opsi kedua ini
pemerintah sama sekali tidak menyinggung soal program langit biru dan
diversifikasi energi sebagai alasan menaikkan harga BBM. Hal lain yang perlu
dicatat adalah bahwa menurut studi yang dilakukan oleh Universitas Indonesia
bahwa, dari aspek sosial ekonomi dan fiskal, kenaikan harga bensin dan solar
sebesar Rp 1.500 per liter dapat meningkatkan inflasi 2,15 persen,
naiknya angka kemiskinan 0,98 persen, penurunan kemampuan atau daya beli
masyarakat sebesar 2,10 persen, dan hanya menghasilkan penghematan subsidi BBM
nasional Rp 31,58 triliun. Sedangkan dengan opsi ketiga yaitu pemberian
subsidi tetap Rp 2.000 per liter dapat menambah inflasi 2,43 persen,
meningkatnya kemiskinan sebesar 1,15 persen, berkurangnya daya beli masyarakat
sebanyak 2,37 persen, dan penghematan pengeluaran dari subsidi BBM sekitar Rp
25,77 triliun. Dari pengalaman tahun 2005 dan 2008, opsi kedua ini, yaitu
penaikan harga BBM nampaknya lebih bersifat untuk menyelamatkan APBN dari
defisit ketimbang alasan-alasan lain meskipun rakyat yang menjadi tumbal untuk
membayar defisit tersebut.
Disamping
kebijakan jangka pendek yang banyak bersifat politis dengan usulan
kompensasinya, pemerintah juga meluncurkan kebijakan BBM jangka panjang yang
terintegrasi dalam Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan jangka panjang ini
mencakup konservasi BBM, konversi BBM ke gas (CNG dan LGV), penguatan sektor
energi baru dan terbarukan (EBT) dan sebagainya. Dari Arah Kebijakan
Energi Nasional tersebut terlihat juga bahwa mulai tahun 2010 sampai tahun 2025
peran BBM sebagai sumber energi utama di Indonesia digeser secara
perlahan-lahan oleh batu bara dan gas bumi. Porsi EBT juga semakin ditingkatkan
dan mencapai sekitar 25 % dari bauran energi nasional.
Dari dua
macam kebijakan energi yang direkomendasikan pemerintah, keduanya berpotensi
memperkuat atau memperlemah ketahanan energi. Pelemahan ketahanan energi
biasanya muncul karena berbagai bentuk ancaman seperti ancaman non fisik dan
fisik.
1. Ancaman
non-fisik
seperti
harga minyak mentah yang berfluktuatif diluar perkiraan, pemborosan atau
inefisensi energi (BBM), management BBM yang kacau (mismanagement) dan
perdagangan gelap (black market) BBM. Karena posisi kita sebagai net importer
maka kita tidak dapat lagi ikut menentukan harga minyak sehingga negara
kita dapat menjadi korban fluktuatifnya harga minyak. Managemen BBM yang buruk
termasuk distribusinya berpotensi memicu tumbuhnya perdangan gelap, penimbunan
dan sebagainya yang mengganggu ketahanan energi. Untuk Indonesia produk
pertamax dari Pertamina akan bersaing ketat dengan pertamax yang dikelola oleh
SPBU-SPBU asing, kecurangan-kecurangan di SPBU seperti pemilik kendaran pribadi
menyuap petugas SPBU untuk bisa memperoleh premium, menjamurnya black market
atau pedagang-pedagang premium eceran di jalanan yang mengakibatkan pemilik
kendaraan pribadi membeli premium di black market atau pedagang eceran.
2. Ancaman
fisik
seperti
sabotase terhadap infra struktur BBM dan sumber-sumber energi lain non
BBM, jumlah kendaraan bermotor (alat transportasi) yang meningkat tajam, tidak
ditemukan lagi sumur-sumur minyak baru, jumlah kilang-kilang BBM yang semakin
menua dan produksinya tidak mencukupi kebutuhan BBM yang terus meningkat, stok
bahan BBM yang terbatasa